SEPUTARBANK JAKARTA - Judi Online atau judol bakal terus diberantas. Perang terhadap aktivitas judol di tanah air terus digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu tindakan sebagai upaya pemberantasan iu adalah melalui sektor perbankan, dengan memblokir rekening yang terindikasi aktivitas judol.
OJK terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol). Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 36.191 rekening terindikasi kegiatan judol itu bakal diblokir oleh bank.
Jika menilik data pada Maret 2026, jumlah rekening yang dibekukan masih berada di angka 33.836. Hal ini menandakan bahwa hanya dalam waktu sekitar dua bulan, OJK berhasil mengidentifikasi dan memutus akses lebih dari 2.300 rekening baru yang mencurigakan.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa tindakan tegas ini merupakan hasil kolaborasi erat. Data penindakan tersebut bersumber dari laporan berkala yang dipasok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Begitu mengantongi data tersebut, OJK langsung menginstruksikan pihak perbankan untuk bergerak cepat membekukan rekening yang bermasalah. Namun, strategi OJK tidak berhenti di situ. Dian menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pendalaman dan pelacakan lebih lanjut di dalam sistem perbankan.
Melalui pengembangan investigasi ini, OJK memerintahkan bank untuk melakukan sejumlah tindakan, diantaranya: Menutup rekening lain yang terdaftar di bawah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pelaku, dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), sebuah proses pemeriksaan mendalam untuk memperketat identifikasi dan memitigasi risiko terhadap nasabah yang diduga kuat terseret dalam aktivitas melanggar hukum.
“Langkah ini merupakan upaya konkret kami dalam memberantas judi online, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi perekonomian serta stabilitas sektor keuangan kita,” tegas Dian.
Meski ribuan rekening penampung terus ditutup, perputaran uang di dunia hitam perjudian digital ini diakui masih sangat besar. Sepanjang tahun 2025, total dana yang berputar di ekosistem judi online menembus angka Rp 286,84 triliun, yang bergerak melalui 422,1 juta kali transaksi.
Kendati angkanya fantastis, kabar baiknya adalah volume ini sebenarnya sudah mengalami penurunan sekitar 20% jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang sempat menyentuh Rp 359,81 triliun.
Penurunan serupa juga terlihat pada sektor modal segar atau nilai deposit judi online. Sepanjang tahun 2025, total deposit yang masuk tercatat sebesar Rp 36,01 triliun—menyusut cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 51,3 triliun.
Walau demikian, data ini sekaligus menyingkap realitas pahit bahwa masih ada sekitar 12,3 juta orang yang aktif melakukan deposit judol melalui beragam jalur pembayaran digital modern, mulai dari transfer bank konvensional, dompet elektronik (e-wallet), hingga pemindaian QRIS.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Maret 2026 yang mencapai 33.836 rekening. Artinya, dalam kurun waktu sekitar dua bulan terdapat tambahan lebih dari 2.300 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan diminta untuk diblokir.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa permintaan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dian menjelaskan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Selain meminta pemblokiran rekening, OJK juga melakukan tindak lanjut terhadap data yang diterima dengan memperluas proses penelusuran melalui sistem perbankan.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, OJK meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperkuat proses identifikasi dan mitigasi risiko terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Ini menjadi upaya nyata pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian.
Perputaran Dana Judi Online Masih Mencapai Ratusan Triliun Meski jumlah rekening yang diblokir terus bertambah, nilai transaksi judi online di Indonesia masih tergolong besar.
Selain Fresh Money Sepanjang 2025, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan melalui 422,1 juta transaksi. Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan sekitar 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun. Penurunan juga terjadi pada nilai deposit judi online.
Selama 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun sebelumnya. Data tersebut juga menunjukkan sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit untuk aktivitas judi online melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet digital (e-wallet), hingga sistem pembayaran QRIS.