Cegah Praktik Fraud, BPJS Kesehatan Pangkas Kerugian Hingga Turun Rp 6 Triliun

Cegah Praktik Fraud, BPJS Kesehatan Pangkas Kerugian Hingga Turun Rp 6 Triliun

SEPUTARBANK, JAKARTA –  Resiko kerugian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus menurun sekitar Rp 6 triliun akibat praktik curang atau fraud di bawah nakhoda Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai direktur Utama.

“Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp 6 triliun, sudah enggak, enggak sebesar itu ya,” kata Prihati, usai beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Prihati mengatakan, praktik fraud di bidang kesehatan bisa dilakukan siapa saja seperti peserta, fasilitas kesehatan (faskes), dokter, dan BPJS.

Karenanya, kata dia, diperlukan komitmen untuk mencegah fraud dengan pemeriksaan berlapis baik di internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK.

“Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK untuk bila ada indikasi fraud, ya semua harus mengembalikan uang-uang itu, ya,” ujar dia.

Prihati juga mengatakan, BPJS Kesehatan saat ini mengelola uang iuran jaminan sosial mencapai Rp 190 triliun dengan melibatkan 286 juta peserta.

Dia mengatakan, besarnya tanggung jawab tersebut, dibutuhkan tata kelola dan integritas yang tinggi sehingga BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan KPK.

“Dengan KPK, kita sudah lama ber-MoU dan dalam MoU itu berakhir di bulan Maret 2026, sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan MoU itu, sehingga kami hadir pada hari ini tentunya untuk memperpanjang itu,” ucap dia.

Editor: Yudho Winarto | Sumber: Kompas.com