Dugaan Tiindak Pidana, OJK Bidik Asuransi Jiwa Prolife dan Sita Aset Ratusan Miliar

Dugaan Tiindak Pidana, OJK Bidik Asuransi Jiwa Prolife dan Sita Aset Ratusan Miliar

SEPUTARBANK JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah membidik PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atas dugaan tindak pidana di sektor perasuransian. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, adalah perusahaan yang dahulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

OJK pun resmi menetapkan sang pemegang saham pengendali, yang diketahui berinisial HS, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bukan tanpa alasan, langkah pidana ini diambil lantaran HS diduga kuat melakukan pelanggaran serius dalam menakhodai perusahaan asuransi tersebut. Bentuk pelanggaran utamanya adalah kesengajaan untuk tidak mematuhi perintah tertulis yang dikeluarkan oleh regulator.

Akibatnya, perusahaan berkewajiban membayar gantirugi yang nilainya tembus angka Rp566,24 miliar menjadi terbengkalai dan tidak dituntaskan oleh tersangka.

Jika dirunut ke belakang, instruksi pembayaran ganti rugi tersebut sejatinya telah digariskan dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023.

Basis perhitungan nominal ganti rugi jumbo tersebut mengacu pada data laporan keuangan bulanan perusahaan per posisi 30 September 2023.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui pernyataan resminya pada Kamis (9/7/2026), menyatakan, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kronologi Pencabutan Izin dan Gagalnya Penyehatan

Jauh sebelum kasus ini naik ke meja penyidikan pidana, OJK sebenarnya telah menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Keputusan ekstrem ini terpaksa diambil lantaran kondisi keuangan perusahaan yang terus memburuk, di mana mereka gagal memenuhi standar regulasi terkait batas solvabilitas (risk-based capital), kecukupan nilai investasi, hingga pemenuhan ekuitas minimum.

Di samping itu, manajemen Prolife juga angkat tangan dalam mengeksekusi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Padahal, OJK mengeklaim telah memberikan ruang dan waktu yang longgar agar perusahaan bisa berbenah. Salah satu opsi yang sempat diupayakan adalah skema Policy Holder Buy Out (PBO).

Sayangnya, rencana penyelamatan lewat PBO ini layu sebelum berkembang karena gagal mengantongi restu dari seluruh pemegang polis. Kondisi kian pelik lantaran pemilik saham eksis maupun investor baru sama sekali tidak menyuntikkan modal segar untuk menyelamatkan korporasi.

Sebelum ketukan palu pencabutan izin usaha berkumandang, OJK sudah lebih dahulu melayangkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali untuk segera menambal kerugian ganti rugi perusahaan. Karena perintah resmi negara tersebut dicueki begitu saja, OJK akhirnya menggunakan taringnya untuk meluncurkan penyidikan pidana.

Ancaman Sanksi dan Blokade Aset Puluhan Miliar

Konsekuensi hukum yang menanti HS tergolong sangat berat. Agus Firmansyah memaparkan bahwa tersangka dibidik dengan pasal berlapis. HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar," tegas Agus.

Guna mengamankan pengembalian kerugian, tim penyidik OJK bergerak cepat melakukan pelacakan dan penyitaan aset-aset milik ataupun yang terafiliasi dengan tersangka. Sejauh ini, OJK berhasil menyita aset properti berupa sebelas bidang tanah dan bangunan. Properti-properti yang disita tersebut tersebar di wilayah Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat, dengan taksiran nilai aset mencapai Rp20,9 miliar.

Perburuan aset tidak berhenti di sektor properti. Penyidik juga membekukan sekaligus menyita dana tunai dalam bentuk instrumen deposito senilai Rp21,65 miliar, yang sengaja ditempatkan atas nama pihak ketiga. Tidak hanya itu, OJK turut menyita portofolio kepemilikan saham di sebuah perusahaan, di mana nilai valuasi saham tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp72 miliar.