SEPUTARBANK, ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDN (41) yang ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan langkah tersebut diambil sebagai sanksi administratif awal sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.
Menurut dia, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat narkotika, baik saat pelantikan maupun dalam berbagai kesempatan, termasuk saat apel usai Idul Fitri.
"Sudah berkali-kali kami ingatkan agar ASN tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Tarmizi mengungkapkan MDN selama ini bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat.
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, lanjut Tarmizi, akan menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur dan pelayanan publik.
Sebelumnya, MDN (41) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada pertengahan Juni 2026.
Ia diamankan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,2 gram serta alat isap (bong)
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar - Editor: Edy Sujatmiko / Sumber Antaranews