JAKARTA – Tindak Pidana Perbankan kembali mencuat disela-sela bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini. Kejahatan perbankan yang merugikan nasabah ini dilakukan oleh PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Malang, Jawa Timur, terkait kasus penggelapan deposito senilai Rp13 miliar.
Kasus ini melibatkan direksi dan komisaris yang dilaporkan ke Polda Jatim pada Maret 2025 karena deposito nasabah yang jatuh tempo tidak dapat dicairkan.
Meskipun demikian, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya, dengan melakukan upaya penegakan hukum di sektor perbankan. Berkolaborasi dengan Kepolisian RI, OJK pun sukses mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang. Tersangka terpaksa diciduk, lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan, operasi pengamanan ini berlangsung pada 9 hingga 10 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan buah manis dari koordinasi solid antara OJK, Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Drama penangkapan bermula ketika tersangka, yang seharusnya menjalani pemeriksaan di Surabaya, terpantau melakukan perjalanan menuju Jakarta.
“Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung bergerak cepat mengamankan tersangka begitu ia menginjakkan kaki di Stasiun Gambir,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
Pasca diamankan di ibu kota, tersangka segera dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik OJK. Setelah seluruh prosedur rampung, tersangka kini resmi mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Timur sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Tak hanya mengamankan tersangka utama, tim gabungan juga melakukan penjemputan paksa terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Implementasi upaya paksa ini dilakukan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan resmi OJK, sebagai bentuk penegakan undang-undang yang berlaku. OJK pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian, terutama Bareskrim Polri dan Ditres Siber Polda Jatim, atas dukungan penuh mereka dalam kasus ini.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan penanganan kasus hukum di sektor jasa keuangan menjadi lebih cepat dan tuntas. Kemudian, hak-hak konsumen semakin terjaga dari praktik perbankan yang menyimpang. Selanjutnya, di sisi keparcayaan, masyarakat diharapkan tetap memiliki keyakinan kuat terhadap integritas industri perbankan nasional.






