JAKARTA – Fenomena penyusutan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dipredikisi masih akan menjadi tren utama di sepanjang tahun 2026.
Bukan tanpa alasan, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa penurunan kuantitas ini bagian dari langkah strategis untuk memperkokoh industri perbankan rakyat di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui pernyataan tertulisnya mengungkapkan, berkurangnya jumlah entitas BPR/S ini merupakan dampak langsung dari proses konsolidasi. Fokus utama pemerintah saat ini, menurut Dian, menggabungkan atau meleburkan BPR yang berada di bawah kepemilikan atau grup yang sama.
Namun, Dian juga tidak menampik bahwa pengurangan jumlah ini juga dipicu oleh langkah tegas OJK dalam mencabut izin usaha, baik melalui likuidasi mandiri (self-liquidation) maupun penetapan status Bank Dalam Resolusi (BDR).
“Tren penurunan jumlah BPR masih akan berlanjut di 2026, sejalan dengan pelaksanaan konsolidasi bagi bank-bank yang berada dalam satu kepemilikan,” jelas Dian, belum lama ini.
Ia juga menilai, bahwa hingga pertengahan Maret 2026, progres penguatan struktur ini menunjukkan angka yang signifikan, yakni: Sebanyak 142 BPR/BPRS telah sukses bertransformasi menjadi hanya 50 entitas melalui konsolidasi.
Kemudian, 22 BPR/BPRS lainnya sedang dalam proses administratif di Kementerian Hukum untuk dirampingkan menjadi 6 entitas, dan 242 BPR/BPRS saat ini masih berada dalam antrean proses verifikasi di internal OJK.
Langkah ini diperkuat oleh POJK Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan BPR atau BPRS dalam satu kendali Pemegang Saham Pengendali (PSP) di satu wilayah pulau yang sama untuk melakukan merger. Untuk BPR milik Pemerintah Daerah (Pemda), OJK memberikan tenggat waktu antara 2 hingga 3 tahun untuk menyelesaikan proses tersebut.
Dian menjelaskan, untuk menyukseskan kebijakan single presence policy, OJK telah bersurat kepada berbagai Pemda guna mendorong sinergi antarbank daerah. Tujuannya jelas: menjadikan BPR/S sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang lebih tangguh, sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS yang diluncurkan pada 2024.
Selain itu, OJK tengah menggodok regulasi baru terkait permodalan. Aturan ini nantinya akan menjadi landasan untuk mengklasifikasikan BPR, yang saat ini kajiannya masih terus dimatangkan.
Menariknya, meskipun secara jumlah unit mengalami penurunan, secara performa bisnis industri ini justru menunjukkan ketangguhan. Data per Desember 2025 memotret pertumbuhan yang stabil, yakni total aset BPR/BPRS tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun.
Masih dijelaskan Dian, penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun. Kinerja industri BPR/S juga tetap terjaga dengan rasio CAR untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan.
“Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable,” tutup Dian.






