JAKARTA – Upaya bersih-bersih di sektor jasa keuangan terus menunjukkan taringnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan rampungnya proses penyidikan terkait dugaan kejahatan perbankan yang mengguncang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Kota Depok.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai tindak lanjut, pada hari ini, Senin (23/2/2026), penyidik OJK telah melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan barang bukti beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam kasus yang bermarkas di Ruko Depok Mas ini, OJK menetapkan tiga orang tersangka utama yang diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik kerugian bank:
AK (Mantan Direktur Utama)
VAS (Kepala Bagian Operasional)
MM (Customer Service)
Ismail menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan hasil dari pengawasan berlapis yang dilakukan OJK, mulai dari pemantauan rutin hingga pemeriksaan khusus yang kemudian bermuara pada jalur hukum.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para tersangka diduga menjalankan dua skema kejahatan yang sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi, yakni Pencairan Deposito Ilegal dan Kredit Fiktif Masif.
Pencairan Deposito Ilegal
Sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka diduga mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa izin. Nilai penggelapan ini mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, menambal bunga deposito nasabah lain, hingga menutupi dana yang telah disalahgunakan sebelumnya.
Kredit Fiktif Masif
Di bawah instruksi tersangka AK, bank tercatat memberikan 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2024. Hingga Agustus 2024, sisa pinjaman (baki debet) tercatat sebesar Rp32.430.827.831,00. Modus ini disinyalir dilakukan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah (NPL) agar terlihat sehat di mata regulator.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut, sebagai tindakan pemulihan kerugian, di antaranya:
- Tanah dan bangunan di kawasan Sawangan, Depok.
- Satu unit mobil mewah.
- Berbagai perhiasan dan dokumen pendukung lainnya.
Meski proses hukum terhadap oknum pengurus tengah berjalan, OJK memastikan bahwa operasional BPR Panca Dana tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pihak manajemen bank disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Langkah tegas ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap kepercayaan masyarakat. OJK akan terus konsisten menindak siapa pun yang mencederai integritas industri keuangan melalui kerja sama erat dengan kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Ismail.






