OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Kamadana di Bali, Nasabah Diminta Tenang

DENPASAR BALI – Lagi, sektor perbankan harus mengalami penataan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal ini terlihat dari pencabutan izin operasional yang kembali dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BPR.

Kali ini OJK resmi mencabut izin operasional PT BPR Kamadana Bali, terhitung sejak 18 Februari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026.

Bukannya secara mendadak atau tiba-tiba, namun langkah tegas ini diambil melalui proses pengawasan panjang yang dilakukan oleh OJK Provinsi Bali, dengan kronologis sebagai berikut:

  • Pada 18 Desember 2024: BPR Kamadana menyandang status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan oleh rasio modal (KPMM) yang merosot di bawah 12% serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan “Tidak Sehat”.
  • Pada 16 Desember 2025: Karena rencana penyehatan yang disusun tidak berjalan maksimal, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
  • Finalisasi: Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen tidak mampu memberikan hasil signifikan untuk mengatasi kemelut permodalan perusahaan.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya otoritas untuk memperkuat struktur perbankan nasional dan menjaga integritas kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Proses Likuidasi oleh LPS

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusannya pada 5 Februari 2026, telah memutuskan untuk menangani BPR Kamadana melalui jalur likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk menarik izin usaha bank yang berlokasi di Kintamani, Bangli tersebut.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK memenuhi permintaan LPS untuk melakukan pencabutan izin usaha,” jelas Kristrianti dalam keterangan resminya.

Nasabah Diimbau Tetap Tenang

Meskipun izin usaha dicabut, masyarakat yang memiliki simpanan di BPR Kamadana diharapkan tidak panik. Kristrianti menjamin bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi.

Penjaminan Simpanan: LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai mandat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Keamanan Dana: Dana masyarakat tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, kantor pusat PT BPR Kamadana terletak di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *