CIREBON – Menyusul penghentian operasional Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 9 Februari 2026, berdampak rencana pemberian modal untuk bank tersebut dipastikan kandas.
DPRD Kota Cirebon secara resmi telah mencabut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk bank milik daerah itu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M. Noupel, menegaskan bahwa kelanjutan pembahasan Raperda tersebut sudah tidak memungkinkan lagi. Pasalnya, kondisi bank yang tidak lagi beroperasi, dasar hukum dan urgensi dari regulasi tersebut otomatis gugur.
“Otomatis raperda tersebut tidak kami bahas lagi, karena situasinya sudah berbeda,” ungkap Noupel pada Minggu (15/2).
Sejatinya, Raperda PMP ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Cirebon yang telah terdaftar dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Rencana awalnya, payung hukum ini akan digunakan untuk mengucurkan dana segar sebesar Rp10 miliar guna memperkuat struktur modal BPR Bank Cirebon.
Namun, dengan dicoretnya Raperda ini, DPRD berencana mengalihkan slot legislasi tersebut untuk membahas rancangan aturan lain yang dianggap lebih krusial bagi kepentingan masyarakat.
Meski rencana investasi ini gagal, Pemerintah Kota Cirebon memastikan stabilitas anggaran daerah tetap terjaga. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memberikan klarifikasi bahwa penghentian pembahasan Raperda ini tidak akan mengganggu postur APBD.
Sebagai informasi, sebelumnya, Raperda PMP masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 sebagai usulan Pemerintah Kota Cirebon. Regulasi ini dirancang sebagai dasar hukum untuk rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada BPR Bank Cirebon.
Namun realisasinya, belum ada dana yang dikucurkan atau direalisasikan ke pihak bank.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan izin Raperda PMP tidak berdampak pada APBD. Menurutnya, rencana penyertaan modal masih berada pada tahap pembahasan pagu anggaran dan belum direalisasikan.
“PMP tidak jadi dilaksanakan karena bank sudah ditutup oleh OJK. Tidak ada dampaknya pada APBD,” pungkas Effendi Edo.






