Analis Kredit Bank Sumut jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit CV HA Group

MEDAN SUMUT – Lutfi Putra Lesmana (LPL), Analis Kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan Luthfi, yang disangkakan terlibat dalam penyimpangan proses pencairan kredit modal usaha kepada debitur CV HA Group

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengungkapkan, Luthfi diduga telah melakukan mark-up agunan, hingga memalsukan data untuk permohonan kredit modal usaha yang diajukan CV HA Grup pada Tahun 2012.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan,” kata Indra.

Tindakan ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011.

Akibat perbuatan tersebut, kata Indra, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar berhasil dicairkan, menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.290.469.309,00.

Tersangka Lutfhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Indra menambahkan, Kejati Sumut akan terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *