Tekan Biaya Haji Tanpa Kurangi Kualitas, DPR RI dan Pemerintah Putuskan BPIH 2026 Resmi Turun Rp2 Juta

JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H atau tahun 2026 M telah diputuskan. DPR RI Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah RI, telah mencapai kesepakatan final mengenai besaran B BPIH) Tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta.

Angka ini menandai penurunan signifikan sekitar Rp2 juta dari BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama untuk menekan anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan jemaah.

“Alhamdulillah, awalnya Kementerian mengusulkan penurunan Rp1 juta. Setelah Komisi VIII menyisir komponen BPIH secara saksama, kami berhasil menurunkan lagi Rp1 juta, sehingga total penurunan menjadi Rp2 juta dibanding tahun lalu,” jelas Marwan, Kamis (30/10/2025).

Tidak hanya BPIH total, komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) juga mengalami penurunan menjadi Rp54,1 juta, turun sekitar Rp1,2 juta dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, penggunaan dana Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditetapkan sebesar Rp33,2 juta.

“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Marwan.

Rincian Utama Penetapan BPIH 1447 H/2026 M
Kesepakatan antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah juga menghasilkan sejumlah ketetapan penting terkait kuota dan layanan teknis:

  1. Kuota dan Alokasi Jemaah:

Kuota Haji Indonesia: Ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah.
Haji Reguler: 92 persen (203.320 jemaah).
Haji Khusus: 8 persen (17.680 jemaah).

Pembagian kuota reguler mengacu pada proporsi daftar tunggu antarprovinsi dengan prinsip keadilan.

  1. Ketentuan Biaya Teknis:

Petugas Haji Daerah (PHD) & KBIHU: Tidak mendapat dukungan dari nilai manfaat, sehingga Bipih yang dibayarkan adalah rata-rata BPIH total, yaitu Rp87,4 juta per orang.

Biaya Hidup (Living Cost): Sebesar SAR 750 akan dikembalikan langsung kepada jemaah dalam mata uang Riyal Arab Saudi.
Komponen Penerbangan: Dapat dibayar dalam mata uang USD sesuai ketentuan.

  1. Peningkatan Kualitas Layanan:
  • Masa Tinggal: Rata-rata 41 hari di Arab Saudi.
  • Katering: Total 126 kali makan (27 di Madinah, 84 di Makkah, 15 di Armuzna). Menu katering wajib bercita rasa Nusantara dengan juru masak dari Indonesia.
  • Akomodasi: Di Makkah maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.

Komisi VIII juga mewajibkan seluruh dokumen kontraktual layanan jemaah disampaikan kepada DPR untuk memastikan transparansi dan pengawasan. Selain itu, DPR mendesak dua Syarikah (penyedia layanan) yang dipilih Kementerian untuk memberikan layanan terbaik.

Penetapan BPIH 2026 ini disebut sebagai bentuk keseimbangan antara efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas, khususnya bagi jemaah lansia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan haji tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jemaah, terutama lansia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *