ACEH – Menyusul setelah dihentikannya operasional PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPRS Gayo Takengon), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan bagi para nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPRS Gayo Takengon).
Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Tersebut, pada 9 September 2025.
Menyikapi langkah OJK tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk memastikan simpanan dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diperkirakan selesai dalam 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal sepenuhnya dari LPS.
Cara Mengecek Status Simpanan dan Imbauan untuk Nasabah
Nasabah bisa memantau status simpanan mereka di kantor BPRS Gayo Takengon atau melalui situs web resmi LPS, lps.go.id, setelah pengumuman pembayaran klaim.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang. Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak terprovokasi atau memercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu proses klaim dengan meminta imbalan.
“Jangan percaya pihak yang mengaku bisa membantu proses klaim dengan meminta biaya,” tegas Jimmy.
Simpanan di Bank Aman, Ini Syaratnya
LPS menegaskan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menabung di bank lain, baik BPR/BPRS maupun bank umum. Seluruh simpanan yang ada di bank dijamin oleh LPS, selama memenuhi syarat 3T LPS, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi BPRS Gayo Takengon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.