BINJAI SUMUT – Satu lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fakta ini menambah deretan BPR yang dihentikan operasionalnya.
Tercatat, tahun 2025 ini ada tiga BPR yang dicabut izin usahanya.
Kali ini OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya), di Jalan Medan, Binjai Sumatera Utara, dicabut.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam siaran persnya Rabu (20/8/2025), menyampaikan, keputusan mencabut izin BPR Disky Surya Jaya, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya.
Menurut Khoirul, langkah OJK ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, dilansir dari Infopublik.id, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak tahun lalu, tepatnya pada 2 Agustus 2024, karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
BPR ini kemudian ditetapkan dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Ternyata dengan tenggang waktu yang diberikan OJK, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan, cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.
Penetapan LPS ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Disky Surya Jaya,
Maka, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Khoirul.