Jumlah Pemain Judol Turun Tajam, Catatan PPATK: Mayoritas Usia Produktif dan Berpenghasilan Dibawah 5 Juta

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti penurunan jumlah masyarakat pemain judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mencatat, jumlah pemain judi mengalami penurunan tajam. Jumlah pelaku judi online per semester I/2025, ada 3,1 juta orang atau turun 68,32% secara tahunan.

Analisis PPATK lebih lanjut mengungkapkan bahwa mayoritas pemain, atau sekitar 80% berasal dari kalangan berpendapatan rendah, dengan penghasilan bulanan di bawah Rp5 juta. Kemudian, pemain judol didominasi oleh kelompok usia produktif, dengan 55% pemain berusia 30-50 tahun dan 37,4% berusia 21-30 tahun.

“Mayoritas pelaku judi daring berasal dari kalangan berpendapatan rendah. Sekitar 80 persen pemain berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Ivan.

Ivan menyampaikan hal ini dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Selain jumlah pemain, dikatakan Ivan, nilai transaksi judi online juga anjlok tajam. Sepanjang semester I/2025, total transaksi tercatat Rp99,67 triliun, turun 72% dibandingkan tahun sebelumnya.

Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya jauh lebih tinggi, mencerminkan besarnya perputaran dana ilegal yang sebelumnya berlangsung.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menilai penurunan ini berdampak positif bagi perekonomian nasional, mengingat aktivitas judi online pada tahun 2024 sempat menekan pertumbuhan ekonomi hingga 0,3%.

Selain jumlah pemain, nilai transaksi judi online juga anjlok tajam. Sepanjang semester I/2025, total transaksi tercatat Rp99,67 triliun, turun 72% dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menilai penurunan ini berdampak positif bagi perekonomian nasional, mengingat aktivitas judi online pada tahun 2024 sempat menekan pertumbuhan ekonomi hingga 0,3%.

Pada konferensi pers RDK Selasa (4/8/2025) kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk memerangi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam perjudian online.

Untuk memperkuat penindakan, OJK juga meminta perbankan untuk beberapa langkah, yakni: Menutup rekening yang nomornya sesuai dengan identitas kependudukan pelaku, menerapkan enhance due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas nasabah secara lebih ketat, dan meningkatkan keamanan siber dan memantau anomali transaksi yang berpotensi menjadi penipuan atau fraud.

Selain itu, OJK berencana merevisi aturan terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Dian mengatakan, kangkah ini dilakukan menyusul temuan PPATK mengenai penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan keuangan.

“Tujuannya adalah untuk mencegah praktik jual beli rekening dan memastikan rekening tidak aktif tidak digunakan untuk aktivitas illegal,” tutup Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *