BCA Syariah Resmi Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

JAKARTA – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 600 Tahun 2025.

Surat Keputusan ini diserahkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Jakarta, dan ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, menyatakan rasa syukurnya atas penetapan ini.

 “Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 11 Juli 2025.

Penetapan ini, menurut Yuli, merupakan amanah mulia yang akan memperluas manfaat BCA Syariah dalam ekosistem ekonomi syariah. Selain itu, juga dapat memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat.

Sebagai LKS PWU, Yuli menjelaskan, BCA Syariah akan fokus pada beberapa hal, seperti Pengembangan produk dan layanan untuk wakaf, Penguatan sinergi dengan lembaga Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), Edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang wakaf.

Ia pun mengatakan, bahwa penunjukan ini menegaskan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

BCA Syariah, kata dia, akan menjalankan amanah ini secara profesional dan transparan sesuai prinsip syariah.

“Termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” tutup Yuli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *