60 Miliar Aset Milik Tersangka Korupsi BPR Bank Jepara Artha Disita KPK

JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terus berlanjut. Terbaru, KPK berhasil menyita aset senilai Rp60 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha periode 2022–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan merupakan milik para tersangka dalam perkara tersebut.

“KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha,” ujar Budi pada Kamis (10/7/2025).

Aset yang disita beragam, mulai dari tanah, bangunan, hingga pabrik, dengan total nilai mencapai Rp60 miliar.

Secara rinci, aset-aset yang telah disita meliputi:

  • Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, dengan nilai taksiran Rp10 miliar.
  • Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Nilai taksiran tanah dan pabrik ini sekitar Rp50 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” tambah Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mengusut kasus baru ini terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Meskipun identitas para tersangka belum diumumkan secara rinci, KPK telah mengambil langkah proaktif dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dengan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *