BANDUNG – Tiga orang unsur pimpinan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, ditegtakpan sebagai tersangka korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga pimpinan tersebut sebagai tersangka, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada periode anggaran tahun 2013 hingga 2021. Akibat ulah mereka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp139,6 miliar.
Penyidik Kejati Jawa Barat menemukan bukti yang cukup, sebelum menetapkan mereka menjadi tersangka. Ketiga tersangka diketahui menjabat sebagai pimpinan dalam struktur manajemen bank tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus, dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2025), menyampaikan ketiganya adalah SGY selaku Direktur Utama, MAA sebagai Direktur Operasional, dan BS yang juga menjabat Direktur Operasional pada tahun 2020 hingga 2023.
Dalam penyidikan, kata Agus, tim jaksa menemukan tiga modus utama dalam praktik korupsi ini, yakni pertama, Penyaluran Kredit Fiktif.
Ia menjelaskan, pada modus ini, para tersangka diduga menyalurkan 121 fasilitas kredit dengan nilai total mencapai Rp129 miliar. Kredit tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, dan diduga kuat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Modus kedua adalah Pemberian Kredit Tanpa Prosedur. Kata Agus, ada 7 fasilitas kredit lain yang disalurkan tanpa mengikuti prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Nilai penyelewengan pada modus ini ditaksir sebesar Rp6,2 miliar,” ungkapnya.
Kemudian, masih dijelaskan Agus, modes ketiga adalah Kredit Berdasarkan Instruksi Pimpinan.
“Realisasi kredit lainnya dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari SGY dan BS. Dana tersebut disalurkan melalui 14 cabang kepada 39 debitur, dengan total plafon mencapai Rp3,9 miliar,” jelasnya.
Selain itu, terdapat dana pinjaman sebesar Rp800 juta yang bersumber dari pegawai BPR Karya dan disalurkan ke lembaga keuangan negara.
Agus menyatakan bahwa total kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp139,6 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 KUHP.
Agus menambahkan, sebagai langkah awal proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung.
“Pihak Kejati Jabar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,’ pungkasnya.