Perda Perubahan Badan Hukum BPR Bank Kota Bogor Disahkan, Pembiayaan UMKM Diperkuat

BOGOR  – Rapat Paripurna pada Selasa (17/6/2025) kemarin, DPRD Kota Bogor Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (PT BPR) Bank Kota Bogor, yang sebelumnya berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).

Tujuan perubahan status tersebut untuk memperkuat peran dan fungsi BPR Bank Kota Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perbankan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Juhana, menyampaikan melalui perubahan ini, diharapkan BPR Bank Kota Bogor dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pendapatan daerah melalui dividen, serta mampu bersaing dalam industri perbankan yang semakin kompetitif.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan, transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan, khususnya dalam penyaluran pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Selain memberikan dividen bagi APBD, BUMD juga harus mengedepankan prinsip pelayanan publik, termasuk dalam mendukung akses permodalan bagi UMKM,” ujar Adityawarman.

Sementara hadir dalam Rapat paripurna pengesahan perda tersebut turut Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor.(KR-MFS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *