JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI).
Ketua Sekretariat Satua Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa penggunaan AI untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi.
“Terutama yang terkait dengan penipuan melalui media digital seperti whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website,” imbaunya.
Kemudian, kata dia, bagi yang mengalami penipuan, diimbau segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Hudiyanto menjelaskan, dari pengamatan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat. Dengan begitu, kata dia, pihaknya sangat berharap kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC.
“Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan sisa dana korban,” katanya.
Pelaku penipuan, lanjut dia, secara umum akan memanfaatkan beberapa kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang. Pertama, diterangkannya, pelaku akan memanfaatkan ketidaktahuan di mana korban dengan menawarkan produk yang tidak berizin atau diawasi.
Kedua, kekhawatiran seperti penipuan dengan modus saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
Ketiga, kesepian seperti penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
Lalu, keempat, keserakahan seperti penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
Kelima, kesedihan di mana penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit. Keenam, kebosanan di mana penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.
“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” ujarnya.