JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong konsolidasi dan memfasilitasi Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di pasar modal. Langkah ini sebagai wujud komitmen OJK untuk memperkuat industri BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, BPR akan diklasifikasikan menjadi tiga tier berdasarkan permodalan dan skala bisnis. Tujuannya, untuk mengidentifikasi BPR yang siap masuk ke pasar modal, memperkuat sistem pembayaran, dan meningkatkan efisiensi operasional.
“Saat ini, ada kesenjangan besar antara BPR yang memiliki aset triliunan rupiah dengan yang hanya miliaran rupiah. Ini menjadi tantangan, sehingga OJK sedang menyiapkan pengklasifikasian BPR berdasarkan permodalan,” kata Dian di Jakarta, belum lama ini.
Konsolidasi BPR, dikatakannya, sangat dibutuhkan, mengingat banyak BPR berskala kecil kesulitan untuk berkembang, padahal BPR merupakan tulang punggung bagi masyarakat bawah, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.
“Dengan adanya konsolidasi, penguatan bisnis BPR akan terwujud. Ini akan memperluas dan mengefisienkan penghimpunan dana masyarakat serta penyaluran kredit,” jelasnya.
Dian menjelaskan, OJK mendorong transformasi BPR menjadi community bank, sehingga bank benar-benar terlibat aktif dalam komunitas masyarakat lokal khususnya UMKM.
“Karena model bisnis tersebut bisa meningkatkan porsi pemberian kredit ke masyarakat sekitar,” jelasnya.
Di saat bersamaan, OJK juga menyoroti pentingnya konsolidasi BPR milik pemerintah daerah (Pemda). Dian menjelaskan, kedepan BPR-BPR tersebut akan diarahkan untuk berada di bawah naungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna mempercepat proses intervensi jika terjadi persoalan.
Adapun berdasarkan data OJK, penyaluran kredit BPR per Maret 2025 mencapai Rp 152,65 triliun atau meningkat 5,85% secara tahunan atau year on year (yoy). Dari sisi penghimpunan dana, pada periode yang sama, dana pihak ketiga (DPK) BPR mencapai Rp143,79 triliun atau meningkat 4,45% yoy.
Sementara itu, rasio non-performing loan (NPL) BPR tercatat semakin memburuk yakni di posisi 11,91% per Maret 2025.