Transaksi Cerdas, Menteri Perdagangan Berikan Lima Tips Konsumen Kritis

JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyerukan pentingnya konsumen yang kritis dan berdaya. Menurutnya, pengetahuan, kesadaran, dan keberanian memperjuangkan hak serta menjalankan kewajiban adalah kuncinya.

Budi menyampaikan hal tersebut pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025 di TMII, Jakarta, Minggu (18/5).

Harkonas 2025, merupakan bagian dari rangkaian peringatan 2024-2028 bertema ‘Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Emas’, mengusung subtema ‘Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya’.

Mendag Budi menegaskan peran konsumen sebagai penggerak pasar yang sehat dan memberikan tips menjadi konsumen yang bijak dan cerdas.

“Melalui Harkonas, kami ingin mengingatkan kembali bahwa konsumen harus kritis, cerdas, dan berdaya. Konsumen adalah kunci utama dalam pembangunan. Bila konsumen cerdas, produsen pun akan terdorong untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemendag, Senin (19/5/2025).

Dikesempatan itu, Budi membagikan lima tips untuk memandu masyarakat bertransformasi menjadi konsumen yang kritis dan cerdas bertransaksi.

Pertama, ia menjelaskan, selalu memperhatikan kualitas produk, label, dan kemasan. Kedua, sambung Budi, berhati-hati agar tidak mudah tergiur promosi barang murah namun tidak berkualitas. Ketiga, jeli membaca deskripsi barang dan ulasannya. Keempat, berani bicara atau mengadukan bila merasa dirugikan. Kelima, selalu membeli produk lokal.

“Saya juga mengajak semua pihak untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menjadi konsumen berdaya artinya turut berkontribusi bagi kemajuan ekonomi bangsa,” ucap Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan jika merasa dirugikan dalam transaksi perdagangan.

Moga menegaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan untuk menjamin perlindungan konsumen secara maksimal. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui hotline di nomor +62 853 1111 1010 atau melalui email ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.

“Masyarakat yang memiliki keluhan dapat menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk difasilitasi. Jika terjadi sengketa, laporan dapat disampaikan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tersedia di setiap provinsi. Masyarakat juga bisa melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau langsung ke Ditjen PKTN melalui saluran siaga yang tersedia,” kata Moga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *