Tersangka Korupsi Dana Bergulir BPR UMKM Jatim, Kejari Jombang Tahan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan

JOMBANG – Mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari (60), kini berstatus tersangka. Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, baru saja menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jawa Timur.

Begitu ditetapkan, Fadjari langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk ditahan pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Kepala Kejari Jombang, Nul Albar menjelaskan, penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari. Fadjari juga ditampilkan di hadapan publik, lengkap dengan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan’.

“Kami menahan tersangka karena ada kekhawatiran ia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Nul.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, Dody Novalita, menambahkan, bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah temuan penyidik, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengajuan pinjaman.

“Salah satunya adalah pengajuan pinjaman yang dilakukan tanpa seizin Bupati, itu sudah merupakan pelanggaran,” tuturnya.

Setelah menerima pinjaman senilai Rp1,5 miliar, lanjut Dody, Perumda Perkebunan tidak memiliki rencana bisnis yang jelas terkait program penanaman porang.

“Tidak ditemukan dokumen atau rencana bisnis yang menunjukkan adanya niat serius untuk menanam porang,” kata Dody.

Ia menegaskan berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Jombang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar akibat perbuatan tersangka.

“Kerugian ini masuk kategori total loss sesuai hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, Tjahja Fadjari dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *