SLIK OJK Ditunding Hambat Kredit Perbankan, Ini Kata Ekonom

JAKARTA – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dinilai mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit dengan menyediakan informasi keuangan, termasuk riwayat debitur (iDeb). Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI-Checking ini justru membantu bank dalam menilai kelayakan calon penerima kredit.

Diketahul, SLIK OJK ini sebelumnya sempat dianggap menghambat penyaluran kredit, karena banyak masyarakat kesulitan mendapatkan pembiayaan.

Namun anggapan ini ditepis oleh Ekonom Senior Segara Research Institute, Piter Abdullah, yang menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak tepat sasaran.

“Ini ibaratnya kita mempersalahkan orang yang sesungguhnya sudah membantu kita,” kata Piter dalam keterangannya, Senin (5/5).

Fungsi SLIK OJK, Piter menjelaskan, justru adalah memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman.

Jika terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, menurut Piter, justru akan merugikan nasabah, karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik nasabah.

Piter Abdullah menjelaskan bahwa SLIK merupakan alat bantu penting bagi bank untuk meminimalisir risiko kredit macet dengan memastikan pinjaman diberikan kepada pihak yang tepat.

Piter justru menilai perlambatan penyaluran kredit saat ini sebagai hal wajar, akibat kondisi makro ekonomi global. Kebijakan moneter ketat Bank Indonesia, dengan suku bunga acuan yang tinggi demi stabilitas ekonomi, menyebabkan terbatasnya likuiditas perbankan dan berujung pada pengereman penyaluran kredit.

“Jadi, bukan SLIK OJK yang menghambat, melainkan kondisi ekonomi yang mempengaruhi likuiditas bank,” tegas Piter.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (28/4) pekan lalu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, bahwa masyarakat harus mendapat informasi yang benar, bahwa pencairan kredit perbankan tidak semata-mata karena data SLIK. Begitu juga mengenai informasi bahwa tunggakan dari pinjaman daring akan mempengaruhi catatan di SLIK karena data tunggakan pinjaman daring belum masuk sebagai data di SLIK.

“Terkait fintech (pindar). Sudah dapat kejelasan bahwa gagal bayar di fintech lending itu tidak masuk ke SLIK,” kata Misbakhun.

Ia mengatakan, bahwa SLIK OJK yang berisi data kolektibilitas kredit nasabah bukan menjadi acuan bagi bank dalam meluluskan pengajuan kredit calon debitur.

 Senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Kerja Komisi XI tersebut, bahwa laporan perbankan ke OJK menyebutkan, kredit yang ditolak karena mengacu data SLIK, hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.

Dian menjelaskan bahwa data di SLIK berisi semua data kolektibilitas kredit debitur secara lengkap mulai kolektibilitas satu hingga lima, dan tidak menyatakan rekomendasi bahwa debitur tersebut tidak bisa mendapatkan kredit bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *