JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 0,25 persen. Namun, suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tidak mengalami perubahan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Kantor LPS pada Selasa (27/5).
Purbaya menjelaskan, dengan penyesuaian ini, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah di bank umum adalah 4 persen, sedangkan untuk valas tetap 2,25 persen. Sementara itu, BPR akan menerapkan suku bunga penjaminan sebesar 6,5 persen.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sementara simpanan valas tetap,” jelas Purbaya di Kantor LPS pada Selasa (27/5).
Keputusan ini, lanjut Purbaya, diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global yang sedang berlangsung, dengan tujuan utama menjaga stabilitas keuangan nasional dan mendorong perekonomian domestik.
Purbaya menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini mencerminkan batas maksimum suku bunga simpanan yang ditetapkan oleh LPS bagi industri perbankan.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September,” pungkasnya.