Dugaan Korupsi RPTKA di Kemnaker: KPK Sita Tiga Mobil dan Delapan Orang Ditetapkan Tersangka  

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020-2023 semakin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita tiga unit mobil.

Penyitaan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (21/5) di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun demikian, detail mengenai jenis kendaraan maupun identitas pemiliknya masih dirahasiakan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dijelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bahwa kasus ini diduga berakar pada praktik pemerasan oleh oknum pejabat di lingkungan Kemnaker. Oknum-oknum tersebut diduga secara paksa meminta sesuatu dari para calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Praktik pemerasan ini, kata Asep, disinyalir telah berjalan selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023.

Budi Prasetyo menjelaskan, jingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

Kendati demikian, KPK belum merilis informasi lebih lanjut mengenai peran atau latar belakang para tersangka ini, apakah mereka pejabat, pihak swasta, atau lainnya. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam pengurusan RPTKA yang merugikan banyak pihak.

Penggeledahan Berlanjut ke Dua Lokasi Lain

Tak berhenti di kantor pusat Kemnaker, KPK melanjutkan penggeledahan ke dua lokasi lain pada Rabu, 21 Mei 2025. Namun, tim penyidik belum merinci lokasi yang dimaksud maupun hasil yang diperoleh.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” ungkap Budi.

Menurutnya, informasi detail baru akan dibuka ke publik setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *