Dugaan Korupsi di BPR Jepara Artha, LPS Jamin Uang Nasabah Aman  

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi temuan KPK adanya dugaan korupsi yang ada di PT BPR Bank Jepara Artha. BPR tersebut telah ditutup, dan LPS memahami penutupan BPR itu terjadi karena adanya fraud.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kasus itu tidak berdampak pada jaminan keamanan uang para nasabah, sehingga uang nasabah yang tersimpan di BPR tetap aman.

“Uang nasabah di BPR aman, walaupun ada fraud yang kita kejar, tapi uang mereka yang nggak berpengaruh tetap aman di BPR. Rp2 miliar nasabah per bank,” kata Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Purbaya menegaskan, pihaknya sudah menyalurkan kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh LPS terhadap para nasabahnya. Ia menyatakan menghormati Langkah KPK.

“KPK nemuin yang enggak apa-apa, tapi sudah kita deteksi dan sudah kita bayar kewajiban LPS ke nasabahnya,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan,  jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mayoritas memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Sesuai amanat Undang-Undang, kata dia, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank.

“Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers atau IADI,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *