PAMEKASAN – Upah minimum kabupaten (UMK) untuk karyawan swasta di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebesar Rp2.376.614 untuk tahun 2025.
Ketetapan ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan upah minimum di seluruh provinsi Indonesia, termasuk Jawa Timur, sebesar 6,5 persen. Besaran UMK Pamekasan tahun 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo memberikan kenaikan upah minimum tahun 2025 untuk karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Timur.
Setelah mengalami kenaikan pada tahun 2025, karyawan swasta yang bekerja di Kabupaten Pamekasan mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.376.614, dari yang sebelumnya Rp 2.221.135 pada tahun 2024 lalu.
Pemerintah pun sepakat melarang pengusaha membayaran di bawah upah minimum yang telah ditetapkan kepada karyawan swasta.
Selain itu, pengusaha juga mengurangi gaji karyawan swasta apabila telah membayar di atas ketentuan upah minimum tahun 2025.
Kenaikan upah minimum pada tahun 2025 diberikan kepada karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Karyawan swasta dengan masa kerja di bawah satu tahun, namun memiliki kualifikasi karena jabatannya diberikan upah lebih besar dari upah minimum.