JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pertumbuhan sektor swasta di daerah berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Malut Tahun 2026, Kamis (24/4/2025) kemarin, Mendagri menyampaikan, guna meningkat PAD, pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara (Malut) agar menghidupkan sektor swasta.
Arahan Mendagri tersebut disampaikan secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito menjelaskan, membagi daerah dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yakni daerah dengan fiskal kuat, sedang, dan lemah.
Jumlah PAD yang lebih tinggi dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat, adalah daerah dengan kapasitas fiskal kuat. Sementara daerah dengan fiskal sedang memiliki proporsi PAD dan transfer pusat yang relatif seimbang.
Sedangkan daerah yang sangat bergantung pada dana transfer dari pusat, berarti kapasitas fiskalnya lemah.
Untuk Provinsi Maluku Utara, kata Tito, berdasarkan data per 24 Maret 2025, PAD berada pada angka 22,80 persen.
“77 persennya, ya bahasa saya, menengadahkan tangan kepada pemerintah pusat, tergantung pada pemerintah pusat,” kata Tito.
Ketergantungan tersebut, lanjut Mendagri, dapat berdampak negatif bagi daerah, apabila target pendapatan pemerintah pusat tidak tercapai.
“Ini berbeda dengan daerah yang memiliki fiskal kuat, yang tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi pendapatan pusat,” ucapnya.
Selain itu, daerah dengan fiskal kuat juga lebih leluasa dalam melakukan berbagai terobosan kreatif.
“Mereka bisa buat program yang banyak sekali untuk rakyatnya, bukan hanya program yang wajib dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk itu, Tito meminta Pemda di Provinsi Malut membangun ekosistem yang mendukung sektor swasta guna memperkuat PAD. Langkah ini dapat dilakukan melalui pemberian kemudahan dalam perizinan usaha.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Selain itu, pemda juga perlu segera menyelesaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut akan membantu sektor swasta dalam mengidentifikasi potensi usaha.
“[Sehingga] sudah jelas ini daerah permukiman, ini daerah komersial, ini daerah ruang hijau, ini daerah konservasi. Sehingga pengusaha tahu dia bisa mengambil tanah tempat di daerah komersial,” ujar Tito.
Karena itu, dia mengimbau Gubernur Malut untuk memastikan penyelesaian dokumen RTRW dan RDTR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena ini untuk menjamin kepastian bagi para pengusaha,” pungkasnya.