Kasus BJB, 26 Kendaraan Termasuk Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, untuk penanganan perkara, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor, dan sudah digeser, dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, pada 15 dan 16 April 2025, KPK juga telah menggeledah dua rumah tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon.

Sebanyak 26 kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk motor gede (moge) Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition, disita KPK. Penyitaan ini terkait kasus Bank BJB.

Beberapa unit mobil pun disita KPK pada penggeledahan tersebut. Diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha XMAX.

Menurut Tessa, kendaraan yang disita itu diduga ada keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada kasus ini, lima orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, penyidik KPK memperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *