JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberikan modal dalam rangka pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Perintah penyediaan dana telah diinstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret lalu.
Sumber anggaran untuk modal tersebut dijelaskan dalam Inpres tersebut.
“Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) koperasi desa/kelurahan Merah Putih dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. anggaran pendapatan desa; dan/atau; d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedelapan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo juga memberi sejumlah arahan kepada anak buahnya. Ada arahan umum dan arahan khusus kepada jabatan tertentu.
Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prabowo memberikan arahan agar menyediakan modal untuk Kopdes Merah Putih. Hal itu tertuang dalam diktum ketujuh.
“Menyusun kebijakan penyaluran sumber dana APBN tahun 2025 sebagai modal awal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi diktum ketujuh angka 4 Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Presiden Prabowo ingin Kopdes Merah Putih segera terbentuk. Karena itu, ia meminta para anak buahnya agar menyediakan sumber daya dan menjalin komunikasi.
“Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan instruksi presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan instruksi presiden ini kepada presiden secara berkala,” bunyi salah satu poin inpres itu.