JAKARTA – Kebijakan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA sepanjang Januari hingga Februari 2025, turut berkontribusi pada stabilitas harga, khususnya dalam kelompok barang dan jasa yang diatur pemerintah.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam keterangan resminya, Senin (24/3/2025).
“Kebijakan ini berkontribusi terhadap turunnya inflasi administered price, sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali di angka yang rendah,” ungkap Menkeu, dikutip dalam laman resmi Kemenkeu, pada Senin (24/3).
Seperti diketahui, sepanjang bulan Januari hingga Februari lalu,pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Selama periode tersebut, jumlah pelanggan yang menerima manfaat diskon listrik tercatat mencapai 71,1 juta pelanggan pada Januari dan 64,8 juta pelanggan pada Februari. Realisasi sementara anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp13,6 triliun.
Bantuan ini menyasar langsung rumah tangga yang rentan terhadap tekanan ekonomi, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global.
Menkeu menjelaskan, Inflasi yang rendah dan stabil menjadi fondasi penting bagi kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan terjaganya harga barang kebutuhan pokok dan energi, masyarakat memiliki ruang lebih untuk melakukan konsumsi, yang pada gilirannya memperkuat aktivitas perekonomian di berbagai sektor.
“Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Semoga dengan konsumsi masyarakat terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus berjalan,” tambah Menkeu.