Kemendag Tegaskan Repacker MINYAKITA Harus Patuhi Aturan

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA di Jakarta, Selasa (18/3).

Dalam rapat tersebut, Kemendag menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan peraturan perundangan lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Kemendag dan para pelaku usaha MINYAKITA sepakat untuk memastikan seluruh ketentuan terkait pemanfaatan merek MINYAKITA dipenuhi.

Iqbal mengakui, pihaknya menemukan beberapa repacker MINYAKITA mengurangi takaran, yang tidak sesuai dengan label kemasannya.

“Kami  baru  selesai  berkoordinasi  dengan repacker MINYAKITA  di  seluruh  Indonesia.  Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan  terkait  distribusi  MINYAKITA.  Belakangan  ini,  kami  temukan  beberapa repacker mengurangi  takaran,  tidak  sesuai  dengan  label,  dan  mengalihpihakkan  lisensi  MINYAKITA  yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,”ungkap Iqbal, dikutip dari laman resmi Kemendag, Rabu (19/3/2025).

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak  ada  dana  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN)  dalam  proses  penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,”ungkap Iqbal.

Rapat tersebut digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Iqbal  mengatakan,  Kemendag  telah  memberi  sanksi  kepada  66  pelaku  usaha  MINYAKITA  yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024—12 Maret 2025. Para pelaku usaha  tersebut  mencakup  distributor  dan  pengecer.  Pelanggaran  yang  ditemukan,  antara  lain, menjual  MINYAKITA  di  atas  harga  eceran  tertinggi  (HET)  dan  menjual  dengan  skema  bundling dengan barang lain.

Kemendag  melalui  Direktorat  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  juga  telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA produksinya. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan itu dicabut.

“Perusahaan  yang  menyalahgunakan  penggunaan  merek  ada  dua.  Tergantung  jenis pelanggarannya,  jika  ada  pelanggaran  secara  hukum,  kami  akan  serahkan  ke  aparat  penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,”kata Iqbal.

Terkait penyediaan pasokan MINYAKITA selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan. Hal ini untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *