Seputar Bank, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek.
Hal ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.
Atas pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Anggrek, maka Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Kemudian pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi dalam penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait para pengurus Koperasi LKMS Anggrek, maka mereka dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
(Rep: Pipin sumber OJK)