SEPUTARBANK, JAWA TIMUR – Minggu perdana di awal tahun 2024 menjadi mimpi buruk bagi dunia praktisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah atas pencabutan salah satu izin usaha BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Madiun, Jawa Timur.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma untuk menjalankan operasionalnya. Langkah OJK ini sebagai bentuk kelanjutan dari status dalam pengawasan yang telah diterima oleh BPR Wijaya Kusuma.
OJK sebagai pengawas telah memberikan waktu kepada perusahaan (BPR Wijaya Kusuma) untuk menyelesaikan masalah permodalan, namun tak kunjung tercapai sampai batas waktu yang ditentukan. Cabut izin usaha (CIU) ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto menerangkan, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan ‘Bank Dalam Penyehatan’ dengan jangka waktu 12 bulan, pada 18 Juli 2023. Permasalahannya, perusahaan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
“Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan ‘Bank Dalam Resolusi’ dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Di samping itu, Bambang mengungkapkan bahwa kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bambang.
(Rep: Ilman, berbagai sumber/invs)