BPR Aceh Kolaps, Kurang Modal dan Kinerja Menurun

SEPUTARBANK, ACEH – Langkah  Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh berkonversi menjadi BPR Syariah harus pupus ditengah jalan setelah perusahan ini dinyatakan kolaps oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.

Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemda) Aceh Utara ini tidak mampu menambah modal untuk kegiatan operasional sehingga diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024.

“Kemarin (tanggal 12 Januari 2024) BPR Aceh Utara sudah diambil alih oleh LPS. Jadi kami tidak punya peran lagi, semua sudah dibekukan, mulai dari komisaris, direksi,” kata Mahyuzar Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar kepada Serambi di Banda Aceh, Minggu (14/1/2024).

Diungkapkan Mahyuzar, kegiatan perbankan di BPR Aceh masih berjalan seperti biasa namun dibawah manajemen LPS. BPR Aceh pada tahun sebelumnya secara kinerja sudah mulai menurun sehingga berdampak pada kesehatan bank. Dan sudah melakukan permintaan dari pemegang saham lain yakni Bank Aceh Syariah untuk mendapatkan suntikan dana.

“Jadi manajemen keuangan di BPR sudah lama menurun, sedangkan bank ini tidak ada modal untuk berkembang, dan sudah mengajukan permohonan kepada Bank Aceh Syariah untuk menambah modal,” ujarnya.

Hal ini dilakukan pada masa Pj Bupati Azwardi, Pemda Aceh Utara selaku Pemegang Saham Pengendali (SPS) kedua di Bank Aceh Syariah pernah mengusulkan dalam RUPS agar Bank Aceh Syariah membantu suntikan dana untuk BPR Aceh Utara. Tujuannya agar BPR kembali sehat dan bisa dikonversi ke syariah. Namun permintaan itu baru disahuti Bank Aceh Syariah sehari sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan OJK Aceh pada 12 Januari 2024. 

“Kalau nilai dana yang dibutuhkan pada awal hanya Rp 1,8 miliar, karena tidak disahuti naik Rp 3,6 miliar. Sekarang ini kalau mau ditindaklanjuti harus Rp 6 miliar. Karena makin minus-minus terus,” sebut Mahyuzar.

Seharusnya, lanjut Mahyuzar, Bank Aceh Syariah menyampaikan surat ke OJK Aceh dari tahun lalu jika tidak bisa membantu karena BPR masih berstatus konvensional. Sehingga OJK memiliki waktu untuk membalas suratnya.

“Sebab isi surat Bank Aceh menyebutkan bahwa Bank Aceh tidak bisa melaksanakan perintah RUPS, dengan alasan karena di qanun dan aturan OJK menjelaskan bahwa bank syariah tidak boleh membantu bank konvensional,” ungkap Mahyuzar.

Terkait persoalan ini, lanjut Mahyuzar, Pemda Aceh Utara akan membicarakan lebih lanjut dengan DPRK untuk mencari solusi. “Menurut kami, Bank Aceh main-main, tidak serius bantu BPR Aceh Utara,” tutupnya.

(Rep: Ilman, sumber Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *