BPR Jepara Artha Dikabarkan Bangkrut, OJK Keluarkan Intruksi

SEPUTARBANK, JEPARA– PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) mendapatkan panggilan dari Otoritas Jaminan Keuangan (OJK) terkait persoalan penyaluran kredit. Ditengah pemanggilan ini, beredar isu ditengah masyarakat terkait PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) mengalami kebangkrutan.

Kabar ini ditanggapi langsung oleh Direktur utama (Dirut) PT BPR BJA Jhendrik Handoko yang tidak membenarkan kabar tersebut dan membantahnya dengan tegas. Ia mengatakan bahwa pemanggilan dari Otoritas Jaminan Keuangan (OJK) terkait masalah penyaluran kredit, bukan karena collaps atau bangkrut.

“Ada masalah, kita ga bangkrut, kita ga kolaps. Kita ada masalah penyaluran kredit ditemukan ada persyaratan kredit yang belum terselesaikan,” katanya seperti dilansir klikfakta beberapa waktu lalu.

Masalah tersebut menurutnya muncul karena agunan yang digunakan untuk kredit, namanya tidak sesuai nasabah yang bersangkutan, sehingga pihaknya diminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam kurun 3 bulan.

Selain itu, BJA tidak diperbolehkan menyalurkan kredit sementara hingga Februari 2024 dan tak diperbolehkan menghimpun dana.

Sebanyak 35 nasabah memiliki agunan yang tak sesuai dengan nama karena alasan proses jual beli dan balik nama yang belum selesai.

Nasabah yang agunannya belum selesai berasal dari Solo, Klaten, Jogja, Sleman, dan Wonogiri dengan 80 bidang tanah atau bangunan.

Selain itu, terlihat ramai-ramai nasabah ingin menarik uang karena isu bangkrut. Namun Jhendrik memastikan dana yang ada di BJA sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia membeberkan saat ini, dalam seminggu lebih ada 100 nasabah menarik uang. Pada hari Jumat (15/12/2023) menjadi rekor penarikan terbanyak. Sehingga dalam sepekan BJA melayani penarikan hingga 8 milyar.

“Penarikan besar-besaran hanya terjadi kurang lebih 1 minggu terakhir,” katanya.

(Rep: Pipin, sumber net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *