BANDUNG – Tindak korupsi yang terjadi di Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 139 miliar.
BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan persnya menyampaikan hal itu bersamaan dengan penetapan tiga tersangka, pada kasus tersebut.
“Diduga merugikan keuangan negara sebesar 139 miliar,” katanya lewat keterangan pers di Bandung, Jumat, 27 Juni 2025.
Nur menjelaskan, ketiga tersangka, yaitu Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022, inisial SYG, kemudian Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019, inisial MAA, terakhir adalah Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023 inisial BS.
Kasus tersebut, kata Nur, diduga terjadi sepanjang periode 2013-2021.
“Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka,” bebernya.
Nur menjelaskan, korupsi itu terkait penyimpangan penyaluran kredit. Kesimpulan itu berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka,
“Diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139,6 miliar,” ungkapnya
Masih dijelaskan Nur, penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (koordinator) dengan baki debet Rp129.4 miliar.
Selanjutnya, penyaluran 7 fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp. 6,2 miliar.
“Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 Kantor Cabang atas nama 39 orang debitur dengan total plafon Rp. 3,9 miliar ditambah Rp800 juta, yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain,” jelasnya.
Terkait penahanan para tersangka, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tandasnya.