Dorong ke Bursa Saham, BEI Jateng dan OJK Sosialisasi Go Public BPR-BPRS Solo Raya

SOLO – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) se-Solo Raya didorong agar mampu melantai ke bursa saham. Untuk itu, belum lama ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Tengah 2 bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengadakan sosialisasi go public bagi BPR dan BPRS se-Solo Raya.

Dihadiri oleh direksi, komisaris, dan pemegang saham BPR serta BPRS se-Solo Raya, sosialisasi berlangsung di sela-sela kegiatan evaluasi kinerja BPR dan BPRS semester pertama 2025, yang diselenggarakan oleh OJK.

Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024, BPR dan BPRS kini diizinkan untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO).

“Sudah memungkinkan bagi BPR dan BPRS yang memenuhi kriteria untuk melantai ke bursa atau IPO, yang nantinya diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional,” ujar Eko Hariyanto dalam sambutannya.

IPO, menjadi peluang bagi BPR dan BPRS untuk mendapatkan tambahan modal murah untuk ekspansi bisnis. Seperti disampaikan Kepala Kantor BEI Jateng 2 M. Wira Adibrata, bahwa dengan IPO, maka BPR dan BPRS akan semakin mantab dalam menyusun going concern perusahaan dari sisi governance.

Wira menjelaskan, rata-rata BPR dan BPRS di Solo sudah baik, kendalanya hanya sisi persyaratan modal inti Rp 80 miliar belum begitu banyak.

Dikatakannya, sosialisasi itu bukan menargetkan BPR dan BPRS IPO dalam waktu dekat, namun sebagai langkah awal untuk mulai mempersiapkan 5-10 tahun kedepan.

Wira menambahkan, pihaknya tidak menargetkan kapan BPR/BPRS akan IPO.

“Karena, itu semua sepenuhnya ada di pemegang saham, namun lebih kepada sosialisasi terhadap peraturan baru (POJK No 7 tahun 2024) bahwa kami (BEI) telah terbuka bagi BPR dan BPRS dan siap melakukan pendampingan,” paparnya.

Sebagai informasi, syarat untuk masuk IPO sesuai Pasal 35 ayat (1) POJK Nomor 7 bagi BPR dan BPRS, adalah :
a. Rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis.
b. Modal inti paling sedikit Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
c. Penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam dua periode terakhir.
d. Penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 (dua) periode terakhir.
e. Tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam dua periode terakhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *