Transformasi BPR Bandung Jadi Perseroda, Pansus 18 DPRD Desak Pemkot Bandung Beri Karpet Merah

Transformasi BPR Bandung Jadi Perseroda, Pansus 18 DPRD Desak Pemkot Bandung Beri Karpet Merah

SEPUTARBANK BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat akan melakukan transformasi status Perseroda terhadap Bank Bandung. DPRD Kota Bandung, melalui Panitia Khusus (Pansus) 18, saat ini terus menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung.

DPRD menilai, langkah ini krusial agar BPR Bandung mampu keluar dari bayang-bayang tantangan klasik dan melesat menjadi motor penggerak utama ekonomi daerah.

Para legislator Pansus 18 itu menekankan bahwa transformasi kelembagaan menuju status Perseroda ini memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, penguatan regulasi, serta pembenahan internal.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (14/07/2026), legislatif menegaskan komitmennya untuk merombak total kelembagaan bank yang populer dengan nama Bank Bandung tersebut.

Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini akan dikawal dengan penyusunan matriks kerja yang ketat sebagai acuan operasional. Hal tersebut ditujukan agar pendalaman pasal demi pasal dapat dilakukan secara lebih sistematis, terarah, dan memiliki kepastian hukum.

Menuntut Political Will dan Proteksi Usaha dari Pemkot

Dalam pandangan Bagja, kunci utama kebangkitan BPR Bandung terletak pada sejauh mana pemerintah daerah memberikan kepercayaan internal sebelum bank tersebut dilepas untuk menggaet kepercayaan masyarakat luas. Bentuk komitmen politik (political will) ini harus diwujudkan nyata lewat penyerahan peran strategis pengelolaan keuangan daerah kepada BPR.

"Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Bagja.

Beberapa langkah konkret yang didorong meliputi pelibatan BPR Bandung dalam pengelolaan sebagian kas daerah, penyaluran layanan gaji (payroll) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengelolaan dana tenaga alih daya (outsourcing), hingga integrasi layanan keuangan birokrasi lainnya.

Selain dukungan modal dan operasional, Bagja menyoroti pentingnya klausul proteksi dalam Raperda untuk menjamin bidang usaha yang dikelola Bank Bandung. Menurutnya, BPR Bandung tidak boleh dibiarkan bertarung bebas dengan bank-bank umum konvensional tanpa adanya payung kebijakan yang mengikat dari pemerintah daerah. Ia juga menambahkan bahwa aspek pengawasan internal akan diperketat melalui Focus Group Discussion (FGD) khusus sebelum klausul pengawasan tersebut disahkan.

Senada dengan Ketua Pansus, Wakil Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Indri Rindani, tidak menampik bahwa kondisi Bank Bandung saat ini masih didera berbagai tantangan berat. Beberapa persoalan krusial yang tengah dihadapi antara lain tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) serta keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Kendati demikian, Indri meminta seluruh pemangku kepentingan untuk menanggalkan sikap pesimistis. Keyakinan baru ini muncul setelah Pansus 18 melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) guna menyerap strategi sukses transformasi BPR menjadi Perseroda di berbagai wilayah lain.

"Kita harus memiliki semangat yang sama. Jangan pesimis melihat kondisi BPR saat ini. Justru melalui Pansus 18 ini kita ingin menghadirkan perubahan sehingga BPR Bandung dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi Kota Bandung," tutur Indri optimis.

Indri memproyeksikan bahwa setelah status Perseroda ini resmi disandang, BPR Bandung harus diarahkan untuk menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target tersebut dapat dicapai dengan memperluas penetrasi pembiayaan ke sektor potensial seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif yang menjadi napas ekonomi Kota Kembang.

Strategi Branding Digital dan Sinergi Lintas Sektor

Di sisi lain, Indri mengkritisi masih rendahnya tingkat kesadaran merek (brand awareness) BPR Bandung di kalangan akar rumput. Berdasarkan temuan lapangannya saat berinteraksi dengan konstituen, masih banyak warga yang sama sekali belum mengetahui keberadaan maupun produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank Bandung.

Guna mengatasi hambatan popularitas tersebut, Pansus 18 mendesak manajemen BPR bersama Bagian Perekonomian Pemkot dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menggulirkan sosialisasi masif, terutama dengan memanfaatkan kanal-kanal media digital secara agresif.

Pansus juga merekomendasikan adanya integrasi data dan program kerja bersama OPD pembina UMKM. Dengan demikian, program penyaluran kredit dari BPR Bandung dapat langsung tepat sasaran menyasar basis nasabah yang valid dan membutuhkan stimulus permodalan.

"Kita samakan visi dan spirit untuk membangun kembali BPR Bandung. Dengan kolaborasi seluruh pihak, saya yakin BPR Bandung dapat bangkit dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan PAD Kota Bandung," pungkas Indri.