SEPUTARBANK CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah bersiap melakukan langkah strategis di sektor perbankan daerah melalui rencana penggabungan (merger) dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) keuangan, yakni Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan BPR Kabupaten Cirebon Jabar (BCJ). Langkah konsolidasi ini ditargetkan rampung dan melahirkan entitas baru paling lambat pada awal tahun 2027.
Proses integrasi ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Ia menjelaskan bahwa saat ini tahapan merger masih berada dalam fase pembahasan internal yang intensif, khususnya terkait penyelarasan berbagai aspek kelembagaan.
“Target kami, paling lambat awal 2027 merger sudah terlaksana secara penuh. Saat ini kami masih menggodok seluruh tahapan-tahapannya secara komprehensif. Penggabungan ini dilakukan secara bertahap demi memastikan aspek administrasi, kepatuhan regulasi, penataan struktur organisasi, hingga komposisi kepemilikan saham diselesaikan dengan matang sebelum peresmian entitas baru,” ujar Nanan, Senin (13/7/2026).
Sebagai konsekuensi logis dari peleburan dua institusi menjadi satu manajemen tunggal, Pemkab Cirebon akan melakukan restrukturisasi organisasi secara menyeluruh. Penyesuaian signifikan dipastikan terjadi pada jajaran direksi.
Nanan menambahkan, begitu fase pembentukan organisasi baru dimulai, pemerintah daerah segera membentuk panitia seleksi (pansel) independen dan profesional untuk menjaring figur-figur direksi yang akan menakhodai BPR hasil penggabungan tersebut.
Mengenai aspek permodalan dan kepemilikan, formula komposisi saham pascamerger saat ini masih dalam tahap finalisasi. Kendati demikian, Pemkab Cirebon menegaskan komitmennya untuk tetap bertindak sebagai pemegang saham mayoritas pengendali, dengan porsi kepemilikan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah yang diambil Pemkab Cirebon ini sejalan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah gencar mendorong konsolidasi massal industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di tingkat nasional. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kualitas tata kelola (good corporate governance), serta memperbesar daya saing lembaga keuangan mikro di daerah.
Berdasarkan data OJK hingga akhir Juni 2026, dinamika konsolidasi industri ini menunjukkan angka yang masif, yakni sebanyak 81 BPR/BPRS telah resmi mengantongi persetujuan OJK untuk melebur menjadi 24 entitas baru, dan lebih dari 200 BPR/BPRS saat ini terpantau masih berada dalam antrean proses perizinan merger dan peleburan.
Sebagai contoh konkret dalam beberapa pekan terakhir, OJK telah merestui aksi korporasi serupa di berbagai wilayah, seperti intergrasi delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana di Banten, serta penggabungan lima BPR lintas provinsi di Sumatera ke dalam payung PT BPR Mangatur Ganda.
Menjawab Tantangan Era Digital dan Pemberdayaan UMKM
Bagi Kabupaten Cirebon, penyatuan kekuatan BKC dan BCJ bukan lagi sekadar aksi korporasi formalitas untuk memenuhi regulasi. Langkah ini merupakan strategi defensif sekaligus ofensif dalam menghadapi lanskap kompetisi perbankan yang kian ketat.
“Selama beberapa tahun terakhir, peta persaingan BPR telah bergeser tajam. BPR kini tidak hanya berkompetisi dengan sesama bank daerah, tetapi juga harus berhadapan langsung dengan penetrasi bank umum, lembaga pembiayaan, hingga agresivitas layanan keuangan digital (fintech) yang berkembang sangat masif,” ungkap Nanan secara terbuka.
Melalui entitas baru yang bermodal lebih kuat dan manajemen yang lebih efisien, Pemkab Cirebon optimistis kapasitas usaha bank gabungan ini akan meningkat drastis. Dengan demikian, kemampuan pembiayaan untuk menyokong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor penggerak ekonomi Cirebon dapat berjalan jauh lebih optimal dan berkelanjutan.