OJK Cabut Izin Usaha BPR Mataram Mitra Manunggal, Rugi Puluhan Miliar

OJK Cabut Izin Usaha BPR Mataram Mitra Manunggal, Rugi Puluhan Miliar

SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusa di Kota Yogyakarta.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026.

Dalam publikasi atas pengumuman yang diterbitkan oleh OJK, Rabu (08/07/2026). Diterangkan bahwa ada tiga yang dituangkan dalam keputusan tersebut. Pertama, menutup seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Mataram Mitra Manunggal dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dan ketiga Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Untuk diketahui bahwa aset BPR Mataram Mitra Manunggal per Maret 2026 sebesar Rp 16,6 miliar dengan kerugian tahun berjalan hingga Rp 12,9 miliar sehingga tingkat kredit macet (NPL) tercatat 85.13%. (rilis)