SEPUTARBANK, BEKASI – PT BPR Karunia mencatatkan kenaikan aset sebesar Rp 108,29 Miliar per 20 mei 2026 setelah sebelumnya mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan untuk merger.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-33/D.03/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan.
PT. BPR Dana Karunia Sejahtera yang berlokasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan PT. BPR Menaramas Mitra beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat keduanya secara resmi menjadi kantor layanan berstatus cabang setelah bergabung ke dalam PT BPR Karunia.
Kegiatan operasional hasil merger ini berlaku efektif sejak tanggal 13 Mei 2026 berdasarkan pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-0031298.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR Karunia.
Atas penggabungan ini pula terjadi perubahan struktur kepengurusan di PT BPR Karunia, dimana Direktur Utama dijabat oleh Semuel RWS. Lengkong, Direktur Operasional oleh Edy Pratiknyo dan Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan oleh Juniati Sinambela.
Kemudian untuk Komisaris Utama dijabat Yodi Giovani Lengkong, Komisaris oleh Charles P. Golose dan Komisaris Independen Jeffrey Nathanael O.W.
Semuel RWS. Lengkong Direktur Utama PT BPR Karunia berterimakasih atas dorongan dan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan yang telah banyak membantu proses merger ini bisa terlaksana dengan baik.
”Saya berterimakasih kepada OJK atas supportnya. Dan langkah ini juga sebagai bentuk dari kami mengikuti aturan yang ditetapkan oleh OJK baik dari sisi ketentuan POJK terkait kepemilikan ataupun modal,” ucapnya.
Sebagai tambahan informasi bahwa kantor pusat PT. BPR Karunia berkedudukan di Jl. Alternatif Cibubur, Komplek DDN Kav. No. 112 RT. 005 RW. 09, Harjamukti – Cimanggis, Depok 16954 Jawa Barat.
Red: kur