LPS: Penutupan BPR/BPRS Sumbar Didominasi Kasus Fraud Perbankan

LPS: Penutupan BPR/BPRS Sumbar Didominasi Kasus Fraud Perbankan

SEPUTARBANK, SUMBAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) prihatin atas kondisi bisnis BPR/BPRS di Sumatera Barat yang terus dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Wilayah Sumatra Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa Provinsi Sumatra Barat tercatat memiliki jumlah terbanyak BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Seiring dengan itu, jumlah BPR/BPRS yang didirikan di Sumbar juga cukup banyak.

"Dari data yang Kami miliki untuk daerah Sumatera, Sumatra Barat memang tercatat cukup banyak BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Sejak LPS berdiri hingga 31 Mei 2026, sudah 25 BPR/BPRS di Sumbar telah dicabut izin usahanya," kata dia di Padang, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan pencabutan izin usaha yang terjadi di Sumbar sejauh ini didominasi oleh kasus fraud perbankan, bukan semata-mata karena persoalan bisnis. Artinya, kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil tidak sepenuhnya memberikan dampak terhadap kondisi perbankan di Indonesia, termasuk perbankan daerah.

”Gejolak ekonomi yang belum stabil bukan menjadi persoalan bisnis untuk BPR/BPRS di Sumbar. Penutupanya lebih banyak atas kasus fraud perbankan,” ujarnya.

Saat ini, untuk 25 BPR/BPRS di Sumbar yang dicabut izinnya, klaim penjaminan simpanan yang dibayarkan LPS kepada nasabah mencapai Rp120,87 miliar dari total simpanan Rp123,78 miliar.

Nilai tersebut dihitung setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Menurutnya, tingkat rekening yang dijamin penuh oleh LPS pada BPR/BPRS di Sumbar nyaris mencapai 100%. Dari total 778.000 rekening, sebanyak 99,99% telah dijamin oleh LPS.

Kinerja tersebut, lanjut Jimmy, berada di atas target Undang-Undang LPS yang mensyaratkan cakupan minimal 90% dari total deposan. Angka itu juga melampaui rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI) atau Asosiasi Internasional Penjamin Simpanan yang menetapkan cakupan minimal 80% deposan.

"Jadi penjamin yang diberi LPS sudah sangat baik, cakupannya nyaris 100%," ungkapnya.

Jimmy mengatakan untuk perbankan umum di Sumbar, dari total 10,32 juta rekening, sebanyak 98,78% telah dijamin oleh LPS.

Dengan demikian, cakupan penjaminan pada BPR/BPRS di Sumbar lebih tinggi dibandingkan perbankan umum.

"Saya berharap kondisi BPR/BPRS ke depannya bisa terus membaik. Kami tidak ingin ada BPR/BPRS ada yang dicabut izin usahanya lagi ke depannya, karena kami sangat mendukung terus tumbuhnya perbankan ini," tutupnya.

Penulis : Muhammad Noli Hendra - Bisnis.com