Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha Dicabut, TKS Tidak Sehat Setelah Melalui BDP dan BDR

Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha Dicabut, TKS Tidak Sehat Setelah Melalui BDP dan BDR

SEPUTARBANK – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicabut izin usahanya setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Solo Mohammad Mufid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis  (25/06/2026).

Pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan status bank dalam penyehatan (BDP) terhadap PT BPR Ceper Permata Artha karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi (BDR).

Perubahan status ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mohammad.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa - Editor: Agus Salim/ Antaranews.com