Menko Yusril Usulkan Jumlah Komisi DPR Jadi Ambang Batas Parlemen

Menko Yusril Usulkan Jumlah Komisi DPR Jadi Ambang Batas Parlemen

SEPUTARBANK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.

Dia menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu, (29 April 2026).

Ia mengatakan jika ada partai-partai lain yang tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Meski sudah disepakati bahwa sistem pemilu itu proporsional, menurut dia, perlu juga diatur agar suara-suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu itu tidak hilang begitu saja. Dia mengatakan tujuan sistem proporsional agar semua suara itu bisa tertampung.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) juga perlu diperbaiki agar bisa menjadi titik penentuan berapa jumlah ambang batas yang bisa disepakati.

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Deddy Sitorus anggota Fraksi PDIP DPR RI mempersilakan siapa pun memberikan usul karena merupakan hak berdemokrasi.

"Namanya usulan ya silakan saja, siapa pun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita," ujar anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Anggota dewan yang merupakan Ketua DPP PDIP ini menegaskann bahwa sistem apa pun tidak bisa mencegah suara pemilih hilang. Dia mengatakan sistem sekarang juga telah menguntungkan partai-partai dengan suara kecil.

"Kalau alasannya agar suara pemilih tidak hilang, sistem apa pun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan," ungkapnya.

Deddy mengatakan sistem saat ini membuat partai dengan suara kecil bisa mendapat kursi maksimal. Dia menyebutkan suara yang hilang lebih banyak dari partai besar. "Di mana dengan suara yang kecil bisa mendapatkan kursi yang maksimal. Sementara partai yang besar harus mendapatkan suara sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR nanti dan bahkan sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (Red: Aks/Ant-dtk).