JAKARTA – Industri perbankan di wilayah DKI Jakarta turut mengalami penyusutan. Fakta ini terlihat saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Keputusan pencabutan izin operasional BPR Koperindo Jaya, diambil setelah upaya penyelamatan internal oleh pemegang saham dan pengurus bank menemui jalan buntu.
Langkah tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.
Kronologi Kegagalan Penyehatan
Proses pengawasan terhadap BPR Koperindo Jaya sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Sebelum dicabut izinnya, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya dengan status Dalam Penyehatan (BDP) pada 22 Januari 2025. Hal ini dipicu oleh rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang merosot tajam hingga menyentuh angka negatif 35,49%, serta predikat tingkat kesehatan yang dinyatakan “Tidak Sehat”.
Setahun kemudian, tepatnya pada 21 Januari 2026, karena tidak ada perbaikan signifikan dalam setahun, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
OJK menilai pihak manajemen telah diberikan waktu yang cukup namun gagal mengatasi krisis permodalan tersebut.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusannya menetapkan bahwa penanganan bank ini akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik
Kepala OJK Wilayah Jabodebek, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat demi menjaga integritas industri perbankan nasional. Langkah mencabut izin usaha bank yang bermasalah diharapkan dapat memperkuat struktur perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat luas.
Pencabutan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS.
Nasib Dana Nasabah
Terkait nasib simpanan masyarakat, OJK menghimbau agar seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya tetap tenang dan tidak panik.
Catatan Penting: Dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Saat ini, LPS tengah memulai proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.






