Sempat Diblokir PPATK, Bank Kalsel Aktifkan Kembali 50.000 Rekening Pasif Nasabah

BANJARMASIN KALSEL – Sebanyak 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel yang sempat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini sudah diaktifkan kembali.

Pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut merupakan bagian dari kebijakan PPATK terhadap 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.

Dilansir dari media Antara, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) Fachrudin mengatakan, nasabahnya sempat panik karena tidak bisa bertransaksi, lantaran pemblokiran tersebut.

“Nasabah panik, karena tidak bisa transaksi. Petugas kami harus kerja ekstra mengonfirmasi ke nasabah dan klarifikasi ke PPATK melalui formulir keberatan,” kata Fachrudin usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kalsel.

Bahkan, menurut pengakuan Fachrudin, kedatangan nasabah yang meminta pembukaan kembali rekening akibat pemblokiran massal tersebut, sempai membuat pihaknya kwwalahan menghadapinya.

Pemblokiran rekening, kata dia, dilakukan karena tidak ada aktivitas pada rekening selama tiga bulan. PPATK menilai hal itu bisa menandakan pemilik rekening telah meninggal dunia atau tidak aktif.

“Dulu tidak masalah karena transaksi masih manual, sekarang semua digital. Kalau rekening terblokir, nasabah tetap harus datang ke kantor. Ini jadi tidak praktis,” jelasnya.

Fachrudin membeberkan, hingga Kamis (31/7/2025), tersisa sekitar 3.000 rekening yang masih terblokir. Dirinya meyakini seluruh rekening tersebut segera aktif kembali menyusul kebijakan baru PPATK untuk membuka kembali rekening yang sempat dibekukan.

Pasalnya, menurut dia, puluhan ribu nasabahnya tidak ada satupun yang terlibat dengan tindak pidana.

“Kami pastikan tidak ada satu pun dari 50 ribu rekening nasabah kami yang terlibat kasus tindak pidana, murni hanya tidak aktif,” ujar Fachrudin.

Ia menambahkan, Bank Kalsel mengimbau para nasabah untuk rutin melakukan transaksi minimal sekali dalam tiga bulan.

“Hal ini guna mencegah pemblokiran ke depan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *