OJK Targetkan pada 2028 Portofolio Penjaminan UMKM Capai 90%

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Roadmap Penjaminan 2024-2028 pada Agustus 2024. Dalam roadmap tersebut, tercantum target makro bagi industri penjaminan berupa meningkatnya portfolio penjaminan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 90% pada 2028.

“Salah satu target makro dari roadmap tersebut memang meningkatnya portfolio penjaminan untuk sektor UMKM menjadi 90%,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Ogi menerangkan baseline portofolio penjaminan untuk UMKM pada 2023 baru mencapai 74%. Berdasarkan data terakhir yang dimonitor OJK, portofolio penjaminan untuk UMKM telah mencapai 80,50% dari outstanding penjaminan per April 2025. 

Untuk mendukung roadmap tersebut, Ogi menyampaikan OJK telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK), yaitu POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, serta POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua POJK itu telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Roadmap Penjaminan 2024-2028 pada Agustus 2024, dengan target makro peningkatan portofolio penjaminan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 90% pada tahun 2028.

“Salah satu target makro dari roadmap tersebut memang meningkatnya portofolio penjaminan untuk sektor UMKM menjadi 90%,” jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Ogi memaparkan bahwa baseline portofolio penjaminan untuk UMKM pada tahun 2023 baru mencapai 74%. Berdasarkan data terakhir yang dimonitor OJK per April 2025, angka tersebut telah meningkat menjadi 80,50% dari total outstanding penjaminan.

Ogi melanjutkan, pihaknya telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK). Yakni, POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, serta POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Peraturan tersebut, kata dia, untuk mendukung pencapaian target dalam roadmap ini. Kedua POJK ini telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan akan berlaku efektif enam bulan setelahnya, yaitu pada 6 November 2025.

Ogi menyebut ada sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK 10/2025, di antaranya terkait peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin, perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki Jamkrida. 

“Jadi, Jamkrida boleh memiliki aktivitas di luar provinsi yang bersangkutan, seperti di provinsi tetangganya itu bisa diizinkan dengan persetujuan dari OJK,” tuturnya.

Ia memaparkan, POJK 11/2025, mengatur tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing. Selain itu, ada juga aturan re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan, tetapi khusus untuk trade minimum 10%, kemudian biaya akusisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). 

“Ketentuan lainnya adalah penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif, sebelumnya itu 20 kali, kini batas maksimum gearing ratio untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas,” ungkapnya.

Dalam rangka pemurnian kegiatan usaha penjaminan, Ogi menyebut OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah untuk membentuk unit usaha penjaminan sampai 2025.

Dalam 5 tahun ke depan, diharapkan sudah dilakukan spin off atau pemisahan dari unit usaha penjaminan ke dalam bentuk perusahaan yang terpisah. 

“Dengan berbagai kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong portofolio penjaminan untuk segmen UMKM secara berkelanjutan, sehingga mencapai target yang telah ditetapkan sebagaimana dalam roadmap penjaminan,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *