OJK Kupang Perkuat Inklusi Keuangan: Layanan Perbankan Kini Lebih Ramah Disabilitas

KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berpartisipasi pada kegiatan literasi keuangan yang digelar kolaborasi antara Universitas Negara, Dinas Sosial Kota Kupang, dan Bursa Efek Indonesia (BEI), bertempat di Aula Serbaguna KOPDIT SOLIDARITAS, Selasa (24/6/2025).

Sosialisasi itu merupakan rangkaian kegiatan literasi keuangan bertema ‘Membangun Kemandirian Wirausaha dan Literasi Keuangan bagi Difabel di Kota Kupang pada Era Revolusi Investasi 5.0 dan Era Digital’.

OJK turut berpartisipasi melalui pemaparan materi yang diberikan Asisten Direktur Kantor OJK Provinsi NTT, Polantoro.

Polantoro pada kesempatan tersebut memaparkan tentang peran OJK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, OJK diamanatkan untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan.

 “OJK lahir dari penggabungan fungsi pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia dan pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Tugas kami adalah memastikan masyarakat terlindungi dan memiliki akses keuangan yang sehat,” jelasnya.

Polantoro menekankan pentingnya perencanaan keuangan dengan empat alasan utama:

1. Ketidakpastian adalah Pasti: Kehidupan penuh ketidakpastian, sehingga perencanaan keuangan diperlukan untuk menghadapi situasi tak terduga.

2. Tujuan dan Impian Hidup: Setiap orang memiliki impian, seperti pendidikan anak atau liburan, yang membutuhkan tabungan sejak dini.

3. Siklus Kehidupan: Dari lahir hingga hari tua, perencanaan keuangan memastikan kebutuhan terpenuhi di setiap tahap kehidupan.

4. Inflasi: Kenaikan harga barang secara terus-menerus menuntut pengelolaan keuangan yang baik agar nilai uang tetap terjaga.

Ia membedakan antara kebutuhan (misalnya makan) dan keinginan (seperti makan di restoran mahal).

“Jika kita hanya memenuhi keinginan tanpa perencanaan, keuangan akan terganggu. Maka, kita harus menabung untuk keinginan tersebut,” ujarnya.

 Alokasi keuangan yang ideal, dijelaskan Polantor:
– 40 persen untuk kebutuhan hidup.
– 30 % maksimum untuk cicilan dan utang.
– 20 % untuk tabungan, investasi, dan proteksi.
– 10 % untuk dana sosial.

Ia juga menyarankan penyediaan dana darurat dalam bentuk tabungan atau deposito agar tidak mudah digunakan untuk keperluan yang kurang penting.

“Pencatatan keuangan sangat penting. Catat pemasukan dan pengeluaran, seperti kebutuhan rumah tangga atau usaha, sehingga kita bisa melihat selisihnya setiap bulan,” tambahnya.

Polantoro memperingatkan bahaya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

“Hingga Mei 2025, hanya ada 96 pinjol resmi yang terdaftar di OJK, sementara lebih dari 10.000 pinjol ilegal beroperasi. Pinjol resmi memiliki susunan pengurus dan alamat usaha yang jelas, bisa dicek di situs OJK. Pinjol ilegal menawarkan proses cepat, tapi bunganya besar dan sering meneror nasabah,” tegasnya.

Satgas Pasti OJK, lanjutnya, bertugas mengawasi dan menangani praktik investasi dan pinjol ilegal. Masyarakat diminta memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan masalah terkait jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *