LPS: Kepercayaan Perbankan Bali Terjaga dengan Pertumbuhan Simpanan yang Solid

DENPASAR BALI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan simpanan bank umum di Provinsi Bali yang kuat pada April 2025, mencapai 10,54% secara tahunan (yoy).

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat mengungkapkan, pertumbuhan solid ini terjadi di tengah ketidakpastian global, dan Bali secara konsisten menunjukkan pertumbuhan di atas rata-rata nasional.

“Di tengah ketidakpastian global, perkembangan simpanan bank umum di Provinsi Bali masih mencatatkan pertumbuhan yang solid, dengan Provinsi Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional,” jelas Bambang dalam acara Temu Media di Bali, Selasa (27/05).

Meski menempati urutan ke-17 nasional dalam jumlah rekening (9 juta rekening), Provinsi Bali berada di posisi ke-7 secara nominal dengan total simpanan masyarakat sebesar Rp178,3 triliun.

LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui jaminan simpanan yang memadai. Data menunjukkan bahwa mayoritas rekening di Bali telah dijamin penuh oleh LPS, dengan cakupan mencapai 99,88% dari jumlah rekening di bank umum dan 99,95% di BPR/BPRS. Hal ini menegaskan komitmen LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

Update Penanganan Klaim Penjaminan di Bali

Sejak beroperasi tahun 2005 hingga September 2024, LPS telah melikuidasi  10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Rinciannya, 1 BPR/BPRS yang Dalam Likuidasi dan 9 yang sudah selesai ditangani dan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar, milik 19.884 rekening.

Bambang S Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang melingkupi wilayah Bali, NTB, NTT dan Kalimantan ini menyampaikan, tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk.

“Namun, lebih kepada persoalan tata kelola. Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS,” ungkapnya.

Ia menegaskan, LPS menjaga kepercayaan terhadap Industri Perbankan melalui Pembayaran Klaim dalam Waktu Singkat.

“Rata-rata, realisasi pembayaran pertama atas simpanan layak dibayar di tahun 2024, adalah 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. Ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya serta standar internasional pembayaran klaim,” tandas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *